
Untuk sekedar info bahwa akhir-akhir ini di
media massa nasional banyak kita dengar
pemberitaan tentang BPJS. Nuansa
yang diberikan pun beragam mulai dari yang pro hingga kontra. Aroma politik
turut menyeruak dalam setiap
perbincangan yang menyangkut BPJS di forum umum. Perubahan memang tidak
pernah mudah apalagi dengan skala sebesar BPJS yang menyangkut hajat hidup
orang banyak.
Mau tidak mau,
suka tidak suka, rekan-rekan HRD harus siap dengan perubahan ini. Dalam tulisan
kali ini penulis akan coba mengupas
lebih lanjut tentang BPJS dan dampaknya terhadap praktek SDM di
perusahaan. Mengingat luasnya pembahasan mengenai BPJS, penulis akan coba
membatasi ke area yang umumnya banyak menjadi pertanyaan rekan-rekan HRD di
perusahaan, dimulai dengan memahami apa yang dimaksud dengan BPJS.
Berkenalan dengan
BPJS
BPJS adalah
singkatan dari Badan penyelenggara Jaminan Sosial, suatu badan hukum publik
dibawah presiden yang bertugas untuk menyelenggarakan sistem jaminan
sosial. Jaminan sosial yang dimaksud
adalah jaminan dari negara bahwa seluruh penduduk di Indonesia dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Dengan kata lain
kalau rakyat Indonesia ada yang sakit, kecelakaan dalam bekerja, memasuki masa
pensiun, meninggal dunia, maka BPJS adalah
lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan rakyat tidak
terlunta-lunta. Luar biasa bukan?