September 05, 2014

Dampak BPJS Terhadap Perusahaan

8:27 AM Posted by AssignedtoMyId No comments
    Untuk sekedar info bahwa akhir-akhir ini di media massa nasional banyak kita dengar  pemberitaan tentang  BPJS. Nuansa yang diberikan pun beragam mulai dari yang pro hingga kontra. Aroma politik turut menyeruak dalam setiap  perbincangan yang menyangkut BPJS di forum umum. Perubahan memang tidak pernah mudah apalagi dengan skala sebesar BPJS yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mau tidak mau, suka tidak suka, rekan-rekan HRD harus siap dengan perubahan ini. Dalam tulisan kali ini penulis akan coba mengupas  lebih lanjut tentang BPJS dan dampaknya terhadap praktek SDM di perusahaan. Mengingat luasnya pembahasan mengenai BPJS, penulis akan coba membatasi ke area yang umumnya banyak menjadi pertanyaan rekan-rekan HRD di perusahaan, dimulai dengan memahami apa yang dimaksud dengan BPJS.
  
Berkenalan dengan BPJS
BPJS adalah singkatan dari Badan penyelenggara Jaminan Sosial, suatu badan hukum publik dibawah presiden yang bertugas untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial.  Jaminan sosial yang dimaksud adalah jaminan dari negara bahwa seluruh penduduk di Indonesia dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dengan kata lain kalau rakyat Indonesia ada yang sakit, kecelakaan dalam bekerja, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, maka BPJS adalah  lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan rakyat tidak terlunta-lunta. Luar biasa bukan?


Untuk menjalankan sistem jaminan sosial tersebut  BPJS dibagi menjadi 2 bagian:
  1. BPJS Kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan program  jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan  pensiun dan kematian.
BPJS yang ada sekarang adalah perubahan dan penggabungan dari lembaga yang sebelumnya sudah ada. Askes menjadi BPJS Kesehatan. Jamsostek, ASABRI, dan TASPEN menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai praktisi HRD penulis turut mendoakan semoga tidak sekedar “ganti baju”, tapi benar-benar bertransformasi menjadi lembaga yang lebih baik.

Dampak BPJS Terhadap Perusahaan
Dengan  munculnya BPJS maka muncul juga peraturan baru  yang mengatur. Peraturan baru ini (termasuk juga peraturan yang masih berlaku sebelumnya)  berdampak terhadap praktek  jaminan asuransi dan kesehatan di perusahaan.
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang berhubungan dengan BPJS. Untuk memudahkan Anda mempelajarinya,  penulis sertakan pula tautannya:
•          Peraturan Presiden No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
•          Peraturan Presiden No.12  Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, serta perubahannya di tahun yang sama  yaitu Peraturan Presiden No.111  Tahun 2013 tentang perubahan atas perpres No.12 tahun 2013
  • UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN
  • UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  • Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014
  • Peraturan Presiden No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Dalam Penyelenggaraan Jaminan  Sosial
  • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek
Lalu bagaimana dampak peraturan ini terhadap perusahaan? berikut ini penulis mencoba menggarisbawahi beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan dalam program BPJS

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, bila sebelumnya karyawan sudah terdaftar di Jamsostek maka tidak perlu mendaftar ulang.  Dari informasi yang penulis terima secara otomatis Jamsostek akan melimpahkan informasi perusahaan mengenai karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan kartu Jamsostek yang ada sekarang pun masih dianggap berlaku.

Untuk BPJS Kesehatan pendaftarannya bersifat wajib. Sebelumnya perusahaan bisa memilih tidak ikut asuransi kesehatan Jamsostek, dengan catatan perusahaan  bisa memberikan jaminan kesehatan  lebih baik. Namun  sekarang tidak bisa, perusahaan  tetap harus mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.

Kepesertaan BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan) termasuk untuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, dengan kata lain bila di perusahaan Anda ada ekspatriat yang  bekerja di Indonesia 6 bulan atau lebih jangan lupa turut didaftarkan juga dalam program BPJS.

Apa sanksinya bila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS?  Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif dalam bentuk teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik. Detailnya bisa Anda pelajari dalam Peraturan Presiden No.86 Tahun 2013 Bab 2.

Untuk membantu memudahkan masyarakat menyesuaikan diri, kepesertaaan BPJS diadakan secara bertahap. Artinya baru benar-benar wajib dan bisa dikenakan sanksi  bila belum mendaftarkan karyawan ke BPJS sampai dengan  tenggat waktu yang diatur dalam peraturan. BPJS Ketenagakerjaan selambatnya per  1 Juli 2015 dan BPJS Kesehatan selambatnya per  1 Januari 2015.

Bagaimana cara perusahaan bisa mendaftarkan diri? Perusahaan bisa menghubungi atau mendatangi langsung kantor perwakilan BPJS terdekat, alamatnya bisa Anda klik ditautan ini untuk kantor BPJS Kesehatan  dan tautan ini untuk kantor BPJS Ketenagakerjaan


2. Mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran program BPJS

Dengan adanya kewajiban mengikuti program BPJS, maka muncul pula iuran yang harus dibayarkan perusahaan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki  besaran iuran yang berbeda  untuk setiap programnya. Mari kita bahas satu persatu.

          2.1 Iuran BPJS Kesehatan 

Besar iuran BPJS Kesehatan adalah persentase dari  upah (gaji pokok dan tunjangan tetap). Mulai 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 besarnya adalah 4,5% (4% dari perusahaan dan 0,5% dari karyawan), namun mulai 1 Juli 2015 dan seterusnya besaran berubah menjadi 5%  (4% dari perusahaan dan 1% dari karyawan). Perusahaan wajib membayarkan iuran ini selambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya, atau dapat membayar lebih dari satu bulan diawal.

Sebagai contoh, upah yang diterima seorang karyawan sebulannya adalah 4 juta rupiah. Besaran iuran yang perlu disetorkan ke BPJS per 1 Juli 2015 adalah Rp.4.000.000 x 5% = Rp.200.000 per bulan.  Empat persen (Rp.160.000) disumbangkan  dari perusahaan dan satu persen (Rp.40.000) dipotongkan dari gaji karyawan.

Perlu dicatat, menurut  Peraturan Presiden No.111  Tahun 2013 Pasal 16, iuran BPJS memiliki batas  minimum dan maksimum. Batas minimum adalah Upah Minimum Provinsi (upah minimum yang berlaku) per bulan. Batas maksimum adalah  2x PTKP K1 (penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin 1 anak)  perbulan atau  sampai dengan tulisan ini diturunkan besarnya Rp. 4.725.00 per bulan.  Dengan kata lain bila ada karyawan Anda yang memiliki upah lebih  dari Rp. 4.725.000 per bulan, maka besar iurannya tetap sama yaitu 5% dikali Rp. 4.725.000 setiap bulannya.

          2.2 Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program dengan iuran yang berbeda. Bila Anda berpengalaman dengan Jamsostek, maka tidak ada perbedaan signifikan dengan program Jamsostek sebelumnya. Tenggat waktu pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggal 15 setiap bulannya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan, teridiri dari 3 jenis sesuai dengan programnya, yaitu Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Program Jaminan Kematian, masing-masing memiliki persentase iuran yang berbeda.

•          Iuran Program Jaminan Hari Tua (JHT) besarnya  adalah 5,7% dari upah karyawan, dengan pembagian  3,7% ditanggung oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan.   
•          Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Besaran iuran program JKK bervariasi antara 0,24% - 1,74%, variasi ini tergantung dari kelompok jenis usaha anda, ada 5 kelompok jenis usaha yang diatur dalam Undang-Undang. Di tautan berikut Anda bisa melihat kelompok jenis usaha perusahaan Anda.
•          Iuran Program Jaminan Kematian (JK)  adalah 0,3% dari upah karyawan. Sama seperti Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran JK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
  
Bila iuran  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dijumlahkan  maka biaya yang harus disetorkan oleh  perusahaan ke BPJS  tidak sedikit. Kita ambil ilustrasi seorang karyawan dengan upah di batas maksimum dan pada kelompok jenis usaha paling tinggi. Dalam sebulan iuran yang dibayarkan ke BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan) bisa hingga 12,74% dari Upah.

Jika tidak dimanfaatkan akan sangat mubazir, karena biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan dan karyawan tidak sedikit. Salah satu cara terbaik dalam mengoptimalkan iuran BPJS adalah memastikan karyawan memahami manfaat  yang bisa didapatkan dari iuran Program BPJS.  


3. Mengkomunikasikan kepada karyawan manfaat yang diperoleh dari keikutsertaannya dalam program BPJS

Secara mendasar pembayaran iuran program  BPJS adalah pembayaran premi asuransi, dengan kata lain ada manfaat yang bisa diambil karyawan dari pembayaran premi tersebut. Untuk memastikan karyawan bisa mengoptimalkan manfaat, komunikasi intensif kepada karyawan perlu dilaksanakan.

Cara termudah yang dapat dilakukan adalah dengan mengundang teman-teman dari BPJS untuk membantu sosialisasi internal ke perusahaan, mereka umumnya siap membantu namun  karena  banyaknya permintaan jadwalnya terkadang sulit diatur. Sebagai gambaran umum, berikut ini adalah manfaat yang bisa diperoleh oleh karyawan sesuai dengan program yang diikuti.

     3.1 Manfaat Program BPJS Kesehatan

Manfaat layanan kesehatan yang dapat diperoleh karyawan dan anggota keluarganya cukup banyak, untuk detailnya Anda bisa membaca di Peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Bab V, berikut adalah gambaran secara umum manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS kesehatan untuk  karyawan dan anggota keluarga:
•          Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
Fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri dari Puskesmas atau yang setara; praktik dokter; praktik dokter gigi; klinik pratama ; dan rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.  Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri atas Pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama; pelayanan kesehatan gigi; dan pelayanan kesehatan oleh bidan dan perawat.

Contohnya seperti  pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, dan bayi; rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di pelayanan kesehatan tingkat pertama; pencabutan gigi, dan lain sebagainya

•          Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud adalah Rumah sakit Pemerintah; Klinik Utama;  dan Rumah Sakit Swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.  Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan terdiri atas pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan.
Contohnya seperti pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; pelayanan darah; perawatan inap intensif (ICU); imunisasi dasar, dan lain sebagainya.

•          Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan  fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

•          Pelayanan gawat darurat
Pelayanan gawat darurat dapat diberikan oleh   fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan.

•          Pelayanan ambulans
Pelayanan ambulans dengan catatan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat.

•          Pelayanan skrining kesehatan
Pelayanan skrining kesehatan  untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu seperti diabetes mellitus tipe 2; hipertensi ; kanker leher rahim; kanker payudara; dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagaimana kelas yang diperoleh untuk rawat inap? Berdasarkan Peraturan Presiden No.111  Tahun 2013 Pasal 24, apabila upah karyawan 1,5x dari PTKP K1 per bulan (Rp. 7.087.500) atau lebih kecil maka masuk kelas 2. Bila lebih dari Rp. 7.087.500 maka masuk kelas 1.  Bila ingin perawatan yang lebih tinggi dari haknya karyawan  dapat membayar sendiri selisih atau menggunakan asuransi tambahan

Manfaat yang disebutkan diatas  berlaku untuk  5 orang yaitu: karyawan,  pasangan (suami / istri),   dan 3 orang anak. Dengan catatan anak usia anak maksimum 21 tahun atau 25 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan formal.

Untuk lokasi fasilitas kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit)  yang bekerjasama dengan BPJS, Anda bisa melihatnya di tautan ini.

Hal baru yang perlu diperhatikan proses berobat yang dilakukan harus bertahap (kecuali darurat) . Kalau sebelumnya karyawan atau keluarga  sakit bisa berobat langsung ke rumah sakit (fasilitas kesehatan tingkat lanjut), sekarang harus ke puskesmas / klinik terlebih dahulu (fasilitas kesehatan tingkat pertama).  Bagi karyawan yang belum terbiasa hal ini tentu menjadi tantangan.
Untuk mengantisipasi hal ini kabarnya BPJS mulai menjalin kerjasama dengan asosiasi asuransi / perusahaan asuransi swasta untuk menciptakan Coordination of Benefit (CoB). CoB ini diharapkan dapat membantu membiayai peserta yang ingin mendapatkan kelas pelayanan yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan BPJS, namun penulis masih belum mendapatkan informasi resmi lebih lanjut asuransi mana saja yang sudah menjalin COB dengan BPJS dan seperti apa detailnya.

Selain itu, dengan  diimplementasikannya sistem berobat bertahap, ada peluang bagi perusahaan yang memiiki klinik sendiri untuk menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS.

Mengingat sistem pembayaran BPJS kepada fasilitas kesehatan bersifat kapitasi dibayar dimuka,  hal ini bisa jadi  kesempatan  untuk meningkatkan kualitas klinik perusahaan. Selain itu memudahkan juga bagi karyawan bila akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Bagi perusahaan yang punya kocek agak tebal, penulis mendengar bahwa BPJS Kesehatan membuka peluang bagi  perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan  yang akan pensiun, pilihan ini berlaku untuk pembayaran dimuka 5, 10, atau 15 tahun kedepan. 

Besaran iuran pun bisa dipilih berdasarkan kelas. Seandainya diambil premi kelas 1, sekitar Rp. 60 ribu per bulan, dengan membayarkan sekitar 7,2 juta rupiah karyawan dan pasangan bisa ditanggung kesehatannya  selama 5 tahun setelah pensiun.
  
  3.2 Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak banyak berubah dari Jamsostek.  Konon kabarnya akan muncul satu program tambahan baru yang disebut dengan Jaminan Pensiun. Program ini konon berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), namun bentuk manfaatnya, berapa iurannya, masih menunggu peraturan lebih lanjut yang  akan keluar di 2015.

Berikut adalah penjelasan tentang manfaat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

•          Manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) 
Jaminan Hari Tua akan dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja telah  mencapai umur 55 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap,  mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.

•          Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 
Apabila ada karyawan Anda yang kecelakaan kerja, maka manfaatnya tergantung dari tingkat keparahan kecelakaan. Apabila karyawan secara sementara tidak mampu bekerja, bisa mendapatkan santunan uang 100% upah pada 4 bulan pertama, 75% upah pada 4 bulan kedua, dan 50% upah pada bulan seterusnya.

Apabila akibat kecelakaan kerja karyawan menjadi cacat, baik itu cacat sebagian untuk selamanya, cacat total untuk selamanya, atau cacat kekurangan fungsi, maka bisa mendapatkan santunan yang detailnya bisa Anda baca pada tautan berikut, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 pada lampiran II.

•          Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) 
JKM bisa diambil bila karyawan meninggal  bukan karena kecelakaan kerja. Yang mendapatkan manfaat adalah ahli janda/duda/anak dari karyawan. Mereka bisa mendapatkan bantuan santunan uang Rp.14.200.000 untuk santunan kematian, ditambah Rp. 2.000.000 untuk bantuan pemakaman, ditambah Rp.4.800.000 untuk santunan berkala yang bisa diambil sekaligus atau diambil berkala selama 24 bulan. Bila ditotal bantuan manfaat JKM yang diterima  sebesar Rp. 21.000.000.
  
Masih Banyak Ruang Perbaikan untuk BPJS (khususnya kesehatan)

Seperti penulis jelaskan sebelumnya bila Anda sudah terbiasa dengan Jamsostek maka tidak akan ada perubahan signifikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal baru untuk industri (perusahaan  swasta khususnya)  adalah  BPJS Kesehatan. Seperti hal baru lainnya, masih banyak ruang perbaikan dan penyempurnaan yang sedang (atau seharusnya) dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu yang penulis sering dengar  melalui diskusi tentang implementasi BPJS Kesehatan adalah  banyak perusahaan akan mendaftar mendekati akhir masa penahapan. Hal ini disebabkan karena  perusahaan menunggu Periode Pemilihan Presiden 2014 selesai. Ternyata tidak sedikit perusahaan yang khawatir Presiden baru akan menghasilkan peraturan baru dan merubah lagi aturan main BPJS.

Beberapa kekhawatiran lain yang penulis dengar diantaranya adalah daftar obat yang tidak selengkap Askes, fasilitas kesehatan yang masih terbatas,  lemahnya koordinasi BPJS dengan lembaga lain seperti Rumah Sakit swasta atau  pemerintah daerah, dan banyak permasalahan lainnya yang menjadi pekerjaan besar untuk BPJS Kesehatan.

Terlepas dari segala kekurangannya menurut Penulis pendirian BPJS Kesehatan adalah suatu usaha yang perlu diapresiasi. Perlu disadari, dengan adanya BPJS Kesehatan maka terbuka pula jaminan kesehatan untuk rakyat yang tidak mampu atau non-pekerja yang kesehatannya tidak ditanggung oleh perusahaan.

Kita tidak akan selamanya menjadi pekerja, ketika  pensiun nanti atau ketika  PHK dan kebetulan kita / keluarga sakit keras; harus cuci darah atau operasi besar misalnya. Membayar Rp. 50rban perbulan (iuran BPJS perorarangan) akan sangat membantu dibandingkan harus keluar biaya berjuta-juta rupiah. Selain itu layanan  BPJS Kesehatan  juga bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita yang tidak mampu.

Hal ini dimungkinkan karena model subsidi silang yang diatur dalam undang-undang BPJS Kesehatan, baik dari pekerja dalam bentuk iuran maupun dari pemerintah dalam bentuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Mudah mudahan BPJS kedepannya bisa terus meningkatkan diri dan lebih baik lagi, sehingga benar-benar menjadi institusi yang bisa  membantu rakyat Indonesia memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.......!!

sumber (millis Forum HRD Bekasi).

0 comments:

Post a Comment